Domain adalah nama
unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti
web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Fungsi Domain
adalah untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan
akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang
dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal
sebagai IP address. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah
kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya "wikipedia.org". Nama
domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat
website.
Ketentuan Penggunaan Domain .ID
- Domain .AC.ID digunakan untuk lingkungan akademik/perguruan tinggi
dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
- Domain .CO.ID digunakan untuk organisasi komersial yang pada
ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan
dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
- Domain .OR.ID dapat digunakan untuk organisasi selain organisasi
yang masuk kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, MIL.ID,
SCH.ID dst. dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman
berikutnya.
- Domain .NET.ID digunakan untuk organisasi pemegang Ijin
Penyelenggara jasa telekomunikasi dengan ketentuan dan kebijakan
terlampir pada halaman berikutnya.
- Domain .WEB.ID digunakan untuk personal dan organisasi dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
- Domain .SCH.ID digunakan untuk sekolah dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
- Domain .GO.ID digunakan khusus untuk instansi pemerintah dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
- Domain .MIL.ID digunakan untuk kalangan militer dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
Syarat Penggunaan Domain .ID
- Domain .co.id
- DTD-CO.ID ditujukan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan
dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan swasta yang
memiliki badan hukum.
- Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan
badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau
badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte
serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek
dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang
bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat
Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.
- Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Biz Licence] SIUP/TDP/ ([Statute] Akta Notaris (cover dan hal 1))
- [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)
- Domain .ac.id
- DTD-AC.ID ditujukan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi Indonesia.
- Perguruan Tinggi yang dapat mendaftarkan dalam DTD "AC.ID" mencakup
lembaga yang sekurangnya memiliki program Diploma 1 tahun (D1), dan
beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya
Perguruan Tinggi yang bukan di bawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud
(DIKTI), seperti IAIN, Akademi Departemen, dan lainlain.
- Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Organization Statute] SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- [Organization Statute] Akta Notaris Pendirian Lembaga/[Application Letter] SK Rektor/Pimpinan Lembaga
- [LOA] Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
- Domain .or.id
- DTD-OR.ID ditujukan bagi lingkungan segala macam organisasi / yayasan / perkumpulan / komunitas.
- Pendelegasian DTD berdasarkan nama organisasi yang diwakili, bukan
berdasarkan merek dagang. Untuk pendaftaran merek dagang, pengelola
berhak untuk meminta informasi tambahan seperlunya. Penentuan atas
melanggar atau tidaknya merek dagang sepenuhnya merupakan tanggung jawab
dari pemohon pendelegasian.
- Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Organization Statute] Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
- Domain .net.id
- DTD-NET.ID khusus diberikan ke perusahaan yang memiliki ijin usaha
telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah. Satu
ijin berhak mendapatkan satu domain NET.ID
- Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Telecom] or [Broadcast Licence] Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
- [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)
- Domain .web.id
- DTD-WEB.ID ditujukan bagi organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, war.net.id. .
- Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID harus
menggunakan Identitas yang berlaku di Indonesia, seperti KTP. Jika tidak
memiliki Identitas yang berlaku di Indonesia, silakan mendaftarkan
domain di DTD-WEB.ID melalui konsultan Indonesia.
- Untuk domain yang sudah terdaftar di DTD-CO.ID, domain tsb akan
ditawarkan dulu kepada pemakai domain di DTD-CO.ID. Jika dalam batas
waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tidak ada jawaban atau tidak
diambil.
- Domain .sch.id
- DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan
perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang
bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah
Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain.
- Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor Milik Kepala Sekolah(masih berlaku)
- [Application Letter] Surat Permohonan Kepala Sekolah
- [LOA] Surat Kuasa
- Domain .go.id
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Formal Application Letter] Surat Permohonan di tanda tangani oleh
Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda
(sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
- [LOA] Surat Kuasa
- Domain .mil.id
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Formal Application Letter] Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
- [LOA] Surat Kuasa
Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi
Terimakasih atas informasinya mengeni rizkyakmal ,kami tunggu kunjungan baliknya di website kami.
BalasHapus