WARGA NEGARA DAN NEGARA
Makalah ini disusun guna memenuhi
tugas
Mata kuliah IAD dan ISD
Drs. Dri Santoso
Drs. Dri Santoso
Disusun oleh:
Rizky Akmal Djauhari
(NPM 1174014)
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI JURAI
SIWO
METRO
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan kehendaknya makalah
sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada waktunya.Penulisan dan pembuatan
makalah ini bertujuan untuh memenuhi tugas mata kuliah IAD dan ISD.Adapun yang
kami bahas dalam makalah sederhana ini mengenai warganegara dan Negara.
Dalam penulisan makalah
ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya ilmu
pengetahuan kami,mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini.oleh
karena itu sudah sepatutnua kami berterimakasih kepada dosen pembimbing kami
yang telah memberikan limpahan ilmu berguna kepada kami.Kami menyadari akan
kemampuan kamu yang masih amatir.
Dalam makalah ini kami sudah berusaha semaksimal
mungkin.tapi kami yakin makalah ini masih banyak kekurangan.oleh karena itu
kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar lebih maju di masa yang
akan datang. Kami berharap makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam
mengarungi masa depan,kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi
orang lain yang membacanya
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu
mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan
dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara
B. Masalah
1. Apa yang di maksud dengan Negara?
2. Apa tujuan Negara?
3. Apa yang dimaksud dengan warga
Negara?
C. Tujuan
1.
Mengerti arti dari
Negara
2.
Mengetahui tujuan
Negara
3. Mengetahui arti warga negara
BAB II
WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
1.
Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum
sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
Menurut
JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan
tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan.
a.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum
formal antara lain :
Sumber Hukum Formal :
a.
Undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b.
Kebiasaan (costun );
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap
sebagai pelanggaran perasaan hokum.
c.
Keputusan hakim
(Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
d.
Traktaat ( treaty);
ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
e.
Pendapat sarjan
hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
2. Negara
a) Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu sebagai
organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
b)
Tugas
Utama Negara :
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat. Negara
yang sukses dan maju adalh Negara yang bsa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.
Melaksanakan ketertiban. Untuk menciptakan
suasana dan lingkungan yang kondusif damai diperlukan pemeliharaan ketertiban
umum yang didukung peuh oleh masyarakat.
3.
Pertahana dan keamanan. Negara harus bisa
member rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang
dating dari dalam maupu dari luar.
4. Menegakkan
keadilan. Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai warganya meminta
keadilan di segala bidang kehidupan.
c)
Sifat Negara
Sebagai
Organisasi tertinggi,Negara Mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada
organisasi lain.Sifat tersebut melekat kepada Negara karena manifestasi dari
kedaulatan yang dimiliki.
1.
Sifat
Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki
2.
Sifat
Monopoli, artinya Negara Mempunyai Hak kuasa tunggal dalam menetapkan bersama
dari masyarakat
3.
Sifat
Mencakup Semua, Artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
d) Bentuk
negara
1.
Negara
Kesatuan adalah Negara yang kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintahan ada di tangan pemerintah pusat atau Negara yang pemerintahan pusanya
memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik ke dalam maupun
keluar. Negar kesatuan memiliki cirri-ciri yaitu hanya ada satu UUD,
satu kepala Negara, satu cabinet, satu parlemen.
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan ,
yaitu :
a.
Negara
Kesatuan dengan system sentralisasi..
Adalah
negara kesatuan yang semua urusan pemerintahanya diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua
kebijaksanaan yang di tetapkan pemerintah pusat.
Contoh
: Jerman pada masa hitler
b.
Kebaikan/kelebihan
Negara kesatuan system sentralisasi :
Ø Adanya
keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah Negara
Ø Adanya
kesederhaan hokum
Ø Semua
pendapat Negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat di gunakan oleh
pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah
c.
Kelemahan/keburukan
Negara kesatuan system sentralisasi :
Ø Pekerjaan
pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat
diselesaikan dengan Negara.
Ø Peraturan
yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena
setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda
Ø Keputusan
pemerintah pusat sering terlambat
Ø Demokrasi
tidak berkembang ke daerah-daerah karena rakyat daerah tidak deberi kesempatan
memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.
d.
Negara Kesatuan dengan system
desentralisasi.
Adalah
Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahanya tidak diurus sepenuhnya oleh
pemerintah pusat, melainkan sebagai urusan pemerintahanya didelegasikan atau
diberikan kepada daerah-daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah
masing-masing. Dalam Negara kesatuan system desentralisasi daerah bestatus
sebagai daerah otonom.
Contoh :
Ø Indonesia
berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi
e.
Kebaikan Negara kesatuan sistem
desentralisasi :
Ø Tugas
pemerintah pusat menjadi ringan
Ø Daerah
dapat mengatur daerahnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi dan
situasi masing-masing
Ø Demokrasi
dapat berkembang ke daerah-daerah
Ø Peraturan
yang di buat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya
Ø Pembangunan
di daerah akan berkembang
Ø Partisipasi
dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
f.
Kelemahan Negara kesatuan sistem
desentralisasi :
Ø Peraturan
daerah di seluruh wilayah Negara tidak seragam
Ø Timbulnya
peraturan daerahnya yang bermacam-macam, sehingga sulit untuk di pelajari
Di
dalam system ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
2.
Negara Serikat (Negara Federal)
Adalah
negaa yang terjadi dari penggabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri
sendiri yang merdeka , beraulat , ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama.setelah menggabungkan diri , masing
masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara
Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu per satu
(liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.dengan
demikian , kekuasaan asli ada pada Negara bagian.dan biasanya yang diserahkan
adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.
Dalam
Negara serikat ada dua macam pemerintahan yaitu :
1.
Pemerintah federal : biasanya pemerintah federal
mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negri, keuangan,
pertahanan Negara dan pengadilan
2.
Pemerintahan Negara bagian : di dalam Negara
serikat, setiap Negara bagian di perkenankan memiliki undang-undang dasar,
kepala Negara, parlemen dan cabinet sendiri
3. Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab. Pengertian Menurut yang lain :
·
A.S. Hikam :
Mendefinisikan bahwa warga negara
merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·
Koerniatmanto S :
Mendefinisikan warga negara dengan
anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
·
UU No. 62 Tahun 1958
:
Menyatakan bahwa negara republik
Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau
perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga
negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu
sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Kriteria
Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih
dibedakan menjadi dua yaitu:
·
Kriterium kelahiran
menurut asas keibu-bapakan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini
seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
·
Kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Ø
Pasal 26, yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
Ø
Pasal 27 (2),
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Ø
Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul
mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetepkan dalam undang-undang.
Ø
Pasal 29 (2), negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
Ø
Pasal 30
(1),tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
Ø
Pasal 31 (1),
tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Ø
Pasal 34, fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI.
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI.
6. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kaewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang
sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing.
2.
Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia.
Naturalis
atau pewarganegaraan.
Adalah
suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan. Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara
telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1.
Yang
menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan
dengan undang-undang
BAB
III
KESIMPULAN
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat
memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta
dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Tugas utama Negara :
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2.
Melaksanakan ketertiban
3.
Pertahana dan keamanan
4.
Menegakkan keadilan
Rakyat
suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan
ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persatuan dan yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu.Warga Negara
Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Gentile, Giovanni.1928.The Philosophy of The Modern State. Translated by H.W.Schneider.Oxfor:New York.
Syahrian, Ery.2003.Fasisme Terorisme
Negara. Pondok Edukasi: Solo.
Hitler, Adolf. 2008. Mein Kamf. Translated by Ribut Wahyudi and Sekar Palupi. Narasi: Yogyakarta.
Hitler, Adolf. 2008. Mein Kamf. Translated by Ribut Wahyudi and Sekar Palupi. Narasi: Yogyakarta.
Soekarno. 2006. Filsafat Pancasila
Menurut Bung Karno.Media Presindo: Yogyakarta.
Westergarad, J. and Resler, H.1976.
Class in Capitalist Society, Penguin, Harmondswort: Middx.
0 komentar:
Posting Komentar