MAKALAH IAD & ISD




 
WARGA NEGARA DAN NEGARA

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah IAD dan ISD
Drs. Dri Santoso


Disusun oleh:

Rizky Akmal Djauhari
(NPM 1174014)



PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI JURAI SIWO
METRO
2011/2012



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan kehendaknya makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada waktunya.Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuh memenuhi tugas mata kuliah IAD dan ISD.Adapun yang kami bahas dalam makalah sederhana ini mengenai warganegara dan Negara.
Dalam penulisan makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya ilmu pengetahuan kami,mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini.oleh karena itu sudah sepatutnua kami berterimakasih kepada dosen pembimbing kami yang telah memberikan limpahan ilmu berguna kepada kami.Kami menyadari akan kemampuan kamu yang masih amatir.
     Dalam makalah ini kami sudah berusaha semaksimal mungkin.tapi kami yakin makalah ini masih banyak kekurangan.oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar lebih maju di masa yang akan datang. Kami berharap makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa depan,kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya














BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara
B.    Masalah
1.    Apa yang di maksud dengan Negara?
2.    Apa tujuan Negara?
3.    Apa yang dimaksud dengan warga Negara?
C.   Tujuan
1.    Mengerti arti dari Negara
2.    Mengetahui tujuan Negara
3.    Mengetahui arti warga negara




BAB II
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
1.      Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

a.    Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
Sumber Hukum Formal :
                 a.        Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
                b.        Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
               c.          Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
                d.        Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
                 e.        Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

2.      Negara

a)    Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.


b)    Tugas Utama Negara :
1.    Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat. Negara yang sukses dan maju adalh Negara yang bsa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.    Melaksanakan ketertiban. Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung peuh oleh masyarakat.
3.    Pertahana dan keamanan. Negara harus bisa member rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang dating dari dalam maupu dari luar.
4.    Menegakkan keadilan. Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
c)    Sifat Negara
Sebagai Organisasi tertinggi,Negara Mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain.Sifat tersebut melekat kepada Negara karena manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki.
1.      Sifat Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2.      Sifat Monopoli, artinya Negara Mempunyai Hak kuasa tunggal dalam menetapkan bersama dari masyarakat
3.      Sifat Mencakup Semua, Artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

d)    Bentuk negara
1.     Negara Kesatuan adalah  Negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada di tangan pemerintah pusat atau  Negara yang pemerintahan pusanya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik ke dalam  maupun  keluar. Negar kesatuan memiliki cirri-ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala Negara, satu cabinet, satu parlemen.

Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan , yaitu :
               a.       Negara Kesatuan dengan system sentralisasi..
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahanya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang di tetapkan pemerintah pusat.
Contoh : Jerman pada masa hitler

               b.       Kebaikan/kelebihan Negara kesatuan system sentralisasi :
Ø  Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah Negara
Ø  Adanya kesederhaan hokum
Ø  Semua pendapat Negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat di gunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah
               c.       Kelemahan/keburukan Negara kesatuan system sentralisasi :
Ø  Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan Negara.
Ø  Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda
Ø  Keputusan pemerintah pusat sering terlambat
Ø  Demokrasi tidak berkembang ke daerah-daerah karena rakyat daerah tidak deberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.

             d.        Negara Kesatuan dengan system desentralisasi.
Adalah Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahanya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagai urusan pemerintahanya didelegasikan atau diberikan kepada daerah-daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing-masing. Dalam Negara kesatuan system desentralisasi daerah bestatus sebagai daerah otonom.
Contoh  :
Ø  Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi
              e.        Kebaikan Negara kesatuan sistem desentralisasi :
Ø  Tugas pemerintah pusat menjadi ringan
Ø  Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing
Ø  Demokrasi dapat berkembang ke daerah-daerah
Ø  Peraturan yang di buat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya
Ø  Pembangunan di daerah akan berkembang
Ø  Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
               f.        Kelemahan Negara kesatuan sistem desentralisasi :
Ø  Peraturan daerah di seluruh wilayah Negara tidak seragam
Ø  Timbulnya peraturan daerahnya yang bermacam-macam, sehingga sulit untuk di pelajari
Di dalam system ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.    Negara Serikat (Negara Federal)
Adalah negaa yang terjadi dari penggabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri yang merdeka , beraulat , ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.setelah menggabungkan diri , masing masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu per satu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara bagian.dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.
Dalam Negara serikat ada dua macam pemerintahan yaitu :
1.    Pemerintah federal : biasanya pemerintah federal mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negri, keuangan, pertahanan Negara dan pengadilan
2.    Pemerintahan Negara bagian : di dalam Negara serikat, setiap Negara bagian di perkenankan memiliki undang-undang dasar, kepala Negara, parlemen dan cabinet sendiri
3.      Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Pengertian Menurut yang lain :
·         A.S. Hikam :
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·         Koerniatmanto S :
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
·         UU No. 62 Tahun 1958 :
Menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu:
·         Kriterium kelahiran menurut asas keibu-bapakan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
·         Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Ø  Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
Ø  Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø   Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetepkan dalam undang-undang.
Ø  Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
Ø  Pasal 30 (1),tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Ø  Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Ø  Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.    Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kaewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.    Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.    Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.    Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.    Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Naturalis atau pewarganegaraan.
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan. Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1.     Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2.    Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang





BAB III
KESIMPULAN

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Tugas utama Negara :
1.    Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2.    Melaksanakan ketertiban
3.    Pertahana dan keamanan
4.    Menegakkan keadilan
Rakyat suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.









DAFTAR PUSTAKA



Gentile, Giovanni.1928.The Philosophy of The Modern State. Translated by H.W.Schneider.Oxfor:New York.
Syahrian, Ery.2003.Fasisme Terorisme Negara. Pondok Edukasi: Solo.
Hitler, Adolf. 2008. Mein Kamf. Translated by Ribut Wahyudi and Sekar Palupi. Narasi: Yogyakarta.
Soekarno. 2006. Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno.Media Presindo: Yogyakarta.
Westergarad, J. and Resler, H.1976. Class in Capitalist Society, Penguin, Harmondswort: Middx.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel MAKALAH IAD & ISD ini dipublish oleh Unknown pada hari Rabu, 26 Desember 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan MAKALAH IAD & ISD
 

0 komentar:

Posting Komentar

Luffy Stretching Arms